Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum SD hingga SMA

Vos Media

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i (foto: Kemenag)

JAKARTA, VOS Media – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sudah bisa diajarkan kepada peserta didik mulai tahun ajaran 2026/2027. Materi ini rencananya akan disisipkan atau diinsersikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan di sekolah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan hal ini di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/07/2026).

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Syafi’i.

Insan vos perlu tahu, materi ini nantinya akan menyasar peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menegaskan bahwa fokus pembelajaran bukan pada pembahasan praktik penyebaran secara rinci di lapangan, melainkan pada penguatan pemahaman anak-anak agar memiliki bekal menghindari keterlibatan dalam gerakan tersebut.

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ia menambahkan, materi tersebut juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi baik di tengah masyarakat maupun di tingkat internasional. Tujuannya agar peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terangnya.

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Kementerian

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan,” ungkap Pratikno.

Insan vos, kebijakan ini masih akan terus dikawal pelaksanaannya lewat sinergi lintas kementerian dan lembaga agar berjalan optimal di lapangan.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment