JAKARTA, VOS Media – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama turun tangan mendampingi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam menyusun perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Buku Nikah Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk mematangkan perencanaan sekaligus mengidentifikasi potensi risiko, agar proses pengadaan nantinya berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pendampingan digarap oleh tim Inspektorat V Itjen Kemenag bersama Ditjen Bimas Islam. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas metode pemilihan penyedia, strategi pelaksanaan pengadaan, hingga sejumlah aspek perencanaan lain. Hasil evaluasi pengadaan tahun-tahun sebelumnya turut dijadikan bahan pertimbangan agar perencanaan kali ini lebih matang.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Sopiyan, menyebut tahap perencanaan sebagai penentu utama keberhasilan proses pengadaan. Ia berharap ketersediaan Buku Nikah yang tepat waktu bisa mendukung kelancaran layanan pencatatan nikah bagi masyarakat.
“Tahap perencanaan merupakan fondasi pengadaan,” ujar Sopiyan di Jakarta, Selasa (21/07/2026). Ia menambahkan bahwa pendampingan ini membantu satuan kerja memastikan metode pemilihan penyedia dan strategi pelaksanaan pengadaan disusun dengan tepat sejak awal.
Auditor Ahli Muda Inspektorat V, Iksan, menjelaskan bahwa proses pendampingan dilakukan lewat pembahasan dokumen perencanaan untuk memastikan kesesuaian metode pengadaan yang dipilih. Hasil evaluasi dan pengawasan sebelumnya juga dimanfaatkan sebagai bahan penyempurnaan, sehingga pengadaan berjalan lebih efektif dan kendala serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menurut Sopiyan, kualitas perencanaan akan sangat menentukan kualitas pelaksanaan pengadaan secara keseluruhan. Dengan perencanaan yang tepat, risiko yang mungkin muncul bisa dimitigasi sejak dini sehingga proses pengadaan tetap akuntabel.
Sementara itu, Kasubdit Sarana dan Prasarana Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Inspektorat V. Ia menilai masukan yang diberikan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan perencanaan pengadaan Buku Nikah TA 2026.
“Kami berharap proses pengadaan Buku Nikah Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal,” kata Jajang, seraya menambahkan bahwa ketersediaan Buku Nikah yang terjaga akan membuat pelayanan kepada masyarakat berlangsung optimal.
Tim pendampingan kali ini beranggotakan Pengendali Teknis Sopiyan, Ketua Tim Iksan, serta anggota Agung Priatmojo Utomo, Djubaedah, dan Edo Abdullah Faqih.
Melalui pendampingan semacam ini, Inspektorat V berkomitmen terus mendukung satuan kerja mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, efektif, dan berbasis mitigasi risiko, demi peningkatan kualitas pelayanan publik.




