Kemenhaj Hapus Skema Lunas Ganti Tunda, Tutup Celah Jual Beli Porsi Haji Khusus

Vos Media

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan terkait penghapusan skema lunas ganti tunda haji khusus, Sabtu (18/07/2026).

JAKARTA, VOS Media – Praktik jual beli porsi haji khusus yang selama ini merugikan calon jemaah antre kini resmi ditutup rapat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus skema lunas ganti tunda yang selama ini dinilai jadi celah paling empuk dimainkan oknum tertentu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, mekanisme lunas ganti tunda menjadi ruang manuver paling menguntungkan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kebijakan tersebut resmi ditiadakan mulai saat ini.

“Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ujar Dahnil, Sabtu (18/07/2026).

Kemenhaj menemukan modus penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yakni memanfaatkan pembatalan keberangkatan jemaah untuk kemudian diisi jemaah lain di luar nomor urut atau nomor porsi resmi. Celah inilah yang selama ini membuka jalan bagi transaksi jual beli porsi haji dengan harga fantastis.

“Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sebagaimana dilansir Arrahmah.id, Dahnil menegaskan bahwa ke depan, keberangkatan jemaah haji khusus hanya bisa dilakukan sesuai nomor urut porsi yang telah ditetapkan, tanpa ada lagi celah penggantian jemaah di luar mekanisme antrean resmi.

Tak berhenti di situ, Kemenhaj juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan haji khusus agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan hak setiap jemaah benar-benar terjamin secara adil.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” tegas Dahnil.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong transparansi tata kelola haji khusus, menutup ruang gerak percaloan dan jual beli porsi, sekaligus memastikan setiap calon jemaah mendapat hak keberangkatan sesuai urutan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment